Apa tujuan laporan keuangan syariah?
Sesuai SFA Nomor 1 AAOIFI (2002) menjelaskan bahwa laporan-laporan keuangan, yang ditujukan bagi pengguna-pengguna eksternal, seharusnya menyediakan beberapa jenis informasi antara lain sebagai berikut.
1. Informasi tentang kepatuhan Perbankan Syariah terhadap ketentuan Syariah Islam serta tujuan-tujuan yang telah disusun, dan informasi yang menyajikan pemisahan pendapatan dan pengeluaran dari sumber dana yang dilarang Syariah, dimana hal itu bisa terjadi di luar kontrol manajemen.
2. Informasi tentang sumber daya economic Perbankan Syariah dan
kewajiban-kewajiban yang terkait (kewajiban dari Perbankan Syariah untuk mentransfer sumber daya economic untuk memuaskan hak dari para pemilik modal dan hak pihak-pihak lain), dan dampak transaksi-transaksi tersebut, kejadian-kejadian lain, dan keadaan sumber daya entitas tersebut beserta kewajiban-kewajiban yang ditanggung. Informasi ini seharusnya diarahkan secara prinsip pada upaya membantu proses evaluasi kecukupan permodalan Perbankan Syariah untuk menyerap kerugian dan risiko bisnis; pengukuran risiko yang terdapat dalam investasinya, dan evaluasi tingkat likuiditas aset dan persyaratan likuiditas yang sesuai dengan kewajibannya.
3. Informasi untuk membantu penghitungan kewajiban Zakat dari dana-dana depositor Perbankan Syariah serta tujuan-tujuan dimana Zakat tersebut akan didistribusikan.
4. Informasi yang membantu memperkirakan arus kas yang bisa direalisasikan dari pihak-pihak yang berhubungan dengan Perbankan Syariah, waktu serta risiko yang terkait dengan proses realisasi tersebut. Informasi ini seharusnya diarahkan untuk membantu pengguna dalam mengevaluasi kemampuan Perbankan Syariah dalam memperoleh pendapatan dan mengkonversikannya ke dalam arus kas dan kecukupan arus kasnya untuk memberikan keuntungan bagi para pemilik modal maupun pemilik rekening investasi.
5. Informasi untuk membantu dalam mengevaluasi pemenuhan kewajiban Perbankan Syariah untuk menjaga dana nasabah dan untuk menginvestasikan dana tersebut pada tingkat keuntungan yang wajar, dan tingkat keuntungan yang layak bagi pemilik modal dan pemegang rekening investasi.
6. Informasi tentang pemenuhan pertanggungawaban sosial Perbankan
Syariah.
Komentar