Jelaskan pengertian Tax Amnesty dan sebutkan contoh Wajib Pajak yang tidak berhak (dikecualikan) untuk memperoleh Tax Amnesty!

 1. Jelaskan pengertian Tax Amnesty dan sebutkan contoh Wajib Pajak yang tidak berhak (dikecualikan) untuk memperoleh Tax Amnesty!



a. Pengertian Tax Amnesty

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak :Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Berdasarkan Undang-undang ini pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

b. Contoh Wajib Pajak yang tidak berhak (dikecualikan) untuk memperoleh Tax Amnesty!

Wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan

lengkap oleh kejaksaan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana atas tindakan

pidana di bidang perpajakan.

2. Dalam proses penyidikan pajak, jelaskan tentang:

a. Siapa yang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan?

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai

Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang di beri wewenang khusus

sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.

b. bagaimana mekanisme penghentian penyidikan?

1. Penyidik menghentikan penyidikan dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa

tersebut bukan merupakan tindak pidana dibidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan

karena peristiawanya telah daluwarsa, atau tersangka meninggal dunia. 

2. Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung

dapat dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam

jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.

3. Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada

poin 2 di atas hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajakyang tidak atau

kurang dibayar atau yang ticak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi

administrasi berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau

yang tidak seharusnya dikembalikan.

3. Berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020, jelaskan tentang Kebijakan Perpajakan

di Era Pandemi COVID-19 terkait dengan: penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib

Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap!

- Kebijakan di bidang perpajakan yang diatur dalam Perppu 1/2020 meliputi:

a. penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk

usaha tetap;

b. perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

(PMSE);

c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan

d. pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas

kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka

penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

- Kebijakan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan

bentuk usaha tetap berdasarkan Perppu 1/2020, yaitu sebagai berikut.

a. penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk

usaha tetap berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang

mengenai Pajak Penghasilan menjadi:

1) sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan

Tahun Pajak 2021; dan

2) sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

b. Wajib Pajak dalam negeri: 

1) berbentuk Perseroan Terbuka;

2) dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek

di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan

3) memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen)

lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan angka 2).

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada

angka 3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/media/14999/faq-perppu-1-2020.pdf)

Sumber referensi : Abdil Halim, Amin Dara. 2020. Perpajakan (Modul 1-2).

Universitas Terbuka : Tangerang Selatan 

Komentar