Apa Peran dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Bank Indonesia (BI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam proses penyusunan akuntansi keuangan syariah di Indonesia.
Apa Peran dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Bank Indonesia (BI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam proses penyusunan akuntansi keuangan syariah di Indonesia.
Izin menanggapi diskusi pada pekan ini.
Dalam penyusunan Standar Akuntansi khususnya Standar Akuntansi Keuangan Syariah ada 3 lembaga yang lebih kompeten dibidangnya dan memiliki peran yang cukup berpengaruh dalam sistem pembentukan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau (PSAK). Berikut ini saya jelaskan mengenai lembaga dan perannya yaitu :
- Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Lembaga ini berwenang dalam menetapkan standar akuntansi keuangan dan audit bagi berbagai entitas dan juga sangat penting dalam pengembangan sistem perbankan dan Lembaga Keuangan syariah terutama di Indonesia. Sehingga pentingnya IAI yang memiliki Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), diharapkan mampu untuk memiliki kompetensi dalam penyusunan Standar Akuntansi Keuangan dan hal ini juga DSAK bekerja sama dengan Komite Akuntansi Syariah (KAS) dalam penyusunan SAK bagi Bank dan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Sehingga pada 2006 IAI ini telah berhasil menyusun draf Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI), sehingga telah di sahkan menjadi standar pada 2007. Dan seiring dengan perkembangan Lembaga keuangan syariah kini Standar Akuntansi Keuangan Syariah mengacu pada Standar Internasional yaitu AAOIFI (Accounting and Auditing, Governanace for Islamic Financial Institutions.
- Bank Indonesia (BI)
Merupakan lembaga pemerintah yang bersifat independen terutama berperan dalam mengatur dan mengawasi sitem perbankkan termasuk dalam hal ini juga perbankan Syariah di Indonesia ruang lingkupnya menegnai BUS (Bank Umum Syariah), dan BPRS saat ini seluruh bank Syariah di Indonesia menjadi BSI dan kecuali Muamalat. Hal ini diwujudkan dengan dibentuknya Direktorat Perbankan Syariah yang berperan cukuf signifikan dalam pengembangan Perbankan Syariah di Indonnesia terutama untuk peningkatan dan pengembangan ekonomi Islam pada umumnya. BI juga berperan dalam pengawasan dan pengembangan asuransi syariah, Pasar Modal Syariah, Pasar Uang Syraiah, reksadana dan BMT (Baitul Maal wa Tamwil).
Dan kini BI juga bekerjasama dengan lembaga Internasional untuk mengikuti perkembangan perekonomian Islam di kancah dunia serta ikut juga berperan dalam membuat kebijakan pengembangan praktik eknomi Islam di dunia.
BI juga berperan dalam penyusunan Standar Keuangan Akuntansi Syariah yang bekerja sama dengan IAI seperti adanya PSAK Syraih 2007 terutama PSKAK no. 59 yang membahas pada BUS, UUS dab BPRS.
- Dewan Syariah Nasional (DSN)
Lembaga ini dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dimana memilki tugas dalam mengelola dan memberikan penyelesaian terkait masalah yang berhubungan mengenai lembaga keuangan syariah. Lembaga ini berperan dalam, mengkaji, menggali serta merumuskan nilai-nilai yang sesuai dengan prinsip hukum islam yang nantinya akan dijadikan fatwa dam menjadi pedoman kegiatan transaksi di lembaga Keuangan Syriah. Sehingga lembaga ini juga memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah yang memiliki peran dan tanggung jawab serta berkewajiban dalam mengawasi kegiatan usaha Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia.
Sumber referensi :
Rifqi Muhammad.2020. Akuntansi Keuangan Syariah Modul 1. Universitas Terbuka : Tangerang Selatan
Komentar
Posting Komentar