Jelaskan 3 prinsip dalam pembiayaan Baitul Maal wa Tamwil yaitu:

Jelaskan 3 prinsip dalam pembiayaan Baitul Maal wa Tamwil yaitu:

1). Prisnip bagi hasil

Prinsip bagi hasil diaplikasikan ke dalam 2 bentuk pembiayaan yaitu

a) Pembiayaan Mudharabah adalah akad kerja sama permodalan usaha,

Dalam hal ini koperasi sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) menyetorkan modalnya kepada anggota, calon anggota, koperasi koperasi lain, dan atau anggotanya sebagai pengusaha (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha sesuai akad dengan pembagian keuntungan dibagi bersama dengan kesepakatan (nisbah), dan apabila rugi ditanggung pemilik modal sepanjang bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan.

b) Pembiayaan Musyarakah adalah akad kerja sama permodalan usaha antara koperasi dengan satu pihak atau beberapa pihak sebagai pemilik modal pada usaha tertentu, untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai kesepakatan para pihak, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.

Sehingga dari ke dua pembiayaan dengan pola bagi hasil tersebut, Perbankan Syariah dan LKMS akan mendapat pendapatan berupa bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati.

2) Prinsip Jual Beli

Prinsip jual beli yang dilakukan oleh Perbankan Syariah dan LKMS diimplementasikan ke dalam 3 bentuk pembiayaan, yaitu

  • Pembiayaan Murabahah;
  • Pembiayaan Salam; dan
  • Pembiayaan Istishna

Sudarsono (2003) menjelaskan ketiga konsep pembiayaan dengan model jual beli sebagai berikut.

a) Murabahah 

Yaitu jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dan pihak nasabah Dalam konteks ini, Perbankan Syariah/LKMS sebagai penjual dan nasabah sebagai pembelinya. Dalam perjanjian Murabahah, Perbankan Syariah/LKMS membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabahnya dengan membeli barang itu dari pemasok, dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang ditambah keuntungan atau mark-up. Dalam praktiknya, Murabahah sering digunakan untuk pembelian barang-barang konsumtif, seperti alat-alat rumah tangga. barang eletronik, dan kendaraan bermotor.

b) Salam 

Yaitu pembelian barang dengan model pesanan, dalam hal ini pada perjanjian di awal telah disepakati barang yang dipesan berserta karakteristik dan sifat-sifatnya, Pembayaran dalam konsep salam ini dilakukan di depan serta penyerahan barangnya setelah barang yang dipesan jadi atau tersedia. Dalam jual beli dengan pesanan ini Perbankan Syariah LKMS tidak harus memiliki sendiri produknya, Perbankan Syariah/LKMS bisa menghubungi supplier yang mampu menyediakan barangnya. Jika Perbankan Syariah/LKMS tidak memiliki barang dan membeli dari supplier maka model ini dinamakan salam pararel. Biasanya perjanjian salam digunakan untuk pembelian produk-produk hasil pertanian ketika pesanan dan pembayaran dilakukan sebelum masa panen tiba. Jika terjadi gagal panen maka penjual bertanggung jawab untuk menyediakan barang sesuai pesanan atau pengembalian uang pesanan.

c) Istishna

Yaitu proses jual beli barang dengan model pesanan, seperti konsep salam, namun memiliki kekhususan, yaitu jika terjadi perubahan harga dari kriteria barang yang dipesan setelah perjanjian ditandatangani maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung oleh pembeli atau nasabah. Konsep ini biasanya digunakan untuk proyek proyek konstruksi yang memiliki jangka waktu pembangunan dan rentan terhadap perubahan harga-harga material.

Dari ketiga pembiayaan dengan model jual beli ini, Perbankan Syariah/LKMS akan memperoleh pendapatan berupa margin atau keuntungan.

3) Prinsip Sewa (Ujroh)

Prinsip sewa yang dilakukan oleh Perbankan Syariah/LKMS diimplementasikan ke dalam 2 bentuk produk, yaitu

  •  Ijarah; dan
  •  Ijarah Muntahiyah Bittamlik.

Sudarsono (2003) menjelaskan bahwa Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership). Oleh karena itu, Perbankan Syariah/LKMS akan memperoleh pendapatan sewa dengan menyewakan barangnya kepada nasabah. Sementara itu, Ijarah Muntahiyah Bittamlik merupakan proses sewa, seperti akad Ijarah dengan diikuti opsi beli bagi nasabah setelah akad sewa selesai dilaksanakan. Dengan proses penjualan diakhir masa sewa, Perbankan Syariah dimungkinkan akan mendapatkan keuntungan dari jual beli tersebut.

Sumber rujukan: 

Rifqi Muhammad. 2020. Akuntansi Keuangan Syariah Modul 2 Hal. 2.10-2.13. Universitas Terbuka : Tangerang

Komentar