Apa wewenang dari Shari’a Board atau Dewan syariah di AAOIFI adalah sebagai berikut :
a. Menghasilkan suatu harmonisasi dan kesatuan pendapat dalam konsep konsep serta aplikasi di antara Dewan Pengawas Syariah Lembaga-lembaga Keuangan Syariah untuk menghindari adanya ketidaksesuaian dan ketidakkonsistenan antara fatwa-fatwa dan aplikasi yang terjadi sebenarnya, Dengan demikian, menghasilkan adanya sikap pro aktif dari para Dewan Pengawas Syariah Lembaga-lembaga Keuangan Syariah dan Bank Sentral.
b. Membantu dalam pengembangan instrumen Syariah yang disepakati, dengan demikian membuka peluang
lembaga-lembaga Keuangan Syariah untuk menyesuaikan dengan perkembangan instrumen keuangan kontemporer dan formula-formula dalam bidang keuangan, investasi, dan jasa perbankan.
c. Memeriksa beberapa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah Lembaga-lembaga Keuangan Syariah berdasarkan fatwa atau ijtihad yang telah disepakati.
d. Melakukan review terhadap standar-standar yang dikeluarkan oleh AAOIFI baik standar akuntansi, auditing, dan kode etik serta pernyataan-pernyataan yang terkait melalui beberapa tahapan pengujian, untuk memberikan keyakinan bahwa standar, pedoman, dan pernyataan yang dikeluarkan telah sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah.
Dewan Syariah ini terdiri dari tidak lebih dari 15 orang anggota yang dipilih oleh Board of Trustees selama 4 tahun dari beberapa pakar fikih yang mencerminkan komposisi Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga-lembaga
Keuangan Syariah yang tergabung dalam AAOIFI serta Dewan Pengawas Syariah yang terdapat pada Bank-bank Sentral
Seiring dengan perkembangan zaman Untuk dapat menjalankan tugas, Dewan Syariah juga memiliki kewenangan:
(a). Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
(b). Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh instasi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia. (c). Memberikan rekomendasi dan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
(d). Mengundang para ahli menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter atau lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
(e). Memberikan peringatan kepada lembaga-lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
(f). Mengusulkan kepada instasi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
Sumber : BMP EKMA 4482 Akuntansi Keuangan Syariah/ Modul 1
https://journal.iainkudus.ac.id › download › pdfPD