A. PAJAK HOTEL
Pada blog Referensi Akuntansi kali ini, Anda kami ajak untuk lebih memahami mengenai pajak yang dikenakan dan tanggung jawab kabupaten atau kota. Sebelumnya kami ajak Anda mengenai dasar-dasar dan asas-asas perpajakan. Apabila Anda ingin mengetahuinya dapat dibaca juga :
Mari kita simak penjelasan mengenai jenis objek dan tarif pajak yang dikelola atau dilimpahkan ke Kabupaten atau kota.
Pengertian Pajak Hotel
Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Objek Pajak Hotel
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Jasa penunjang adalah fasilitas telepon, faksimile. teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.
Dikecualikan (yang tidak termasuk) dari Objek Pajak Hotel
Tidak termasuk objek Pajak Hotel adalah:
a. Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
b. Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya
c.Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
d. Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
e. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh
hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak Hotel
Subjek Pajak Hotel adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada Orang Pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel. Wajib Pajak Hotel adalah Orang Pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak Hotel
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel. Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif Pajak Hotel ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Perhitungan Pajak Hotel
Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
PAJAK RESTORAN
Pengertian Pajak Restoran
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran
Objek Pajak Restoran
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Dikecualikan ( tidak termasuk) dari Objek Pajak Restoran
Tidak termasuk Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek Pajak Restoran adalah Orang Pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran. Wajib Pajak Restoran adalah Orang Pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Perhitungan Pajak Hotel
Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak
PAJAK HIBURAN
Pengertian Pajak Hiburan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Objek Pajak Hiburan
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
Yang termasuk ke dalam pajak hiburan adalah:
a. Tontonan film
b. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
c. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
d. Pameran
e. Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya
£. Sirkus, akrobat, dan sulap
g. Permainan bilyar, golf, dan boling
h. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan i. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center);
dan
j. Pertandingan olahraga.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek Pajak Hiburan adalah Orang Pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan. Wajib Pajak Hiburan adalah Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.
Dasar pengenaan Pajak dan Tarif Pajak
Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.
Tarif Pajak Hiburan
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%. Beberapa perlakuan khusus diberikan kepada: Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif
Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%. h. Hiburan kesenian rakyat tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Hiburan berupa kesenian rakyat/tradisional adalah hiburan kesenian rakyat/tradisional yang dipandang perlu untuk dilestarikan dan diselenggarakan di tempat yang dapat dikunjungi oleh semua lapisan masyarakat.korzant
Perhitungan Pajak Hiburan
Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
PAJAK REKLAME
Pengertian Pajak Reklame
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Objek Pajak Reklame
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame. Objek Pajak meliputi:
1) reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
2) reklame kain;
3) reklame melekat, stiker;
4) reklame selebaran;
5) reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
6) reklame udara;
7) reklame apung;
8) reklame suara
9) reklame film/slide; dan
10) reklame peragaan.
Dikecualikan (tidak termasuk) dari Objek Pajak
Tidak termasuk sebagai Objek Pajak Reklame adalah:
a. Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya
b. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya
c. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
e. Penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak Reklame
Subjek Pajak Reklame adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. Wajib Pajak Reklame adalah Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame. Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh Orang Pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah Orang Pribadi atau Badan tersebut. Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame. Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame. Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame. Dalam hal Nilai Sewa Reklame tidak diketahui dan atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame. Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Tarif Pajak Reklame
Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%. Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Perhitungan Pajak Reklame
Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
PAJAK PENERANGAN JALAN
Pengertian Pajak Penerangan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Objek Pajak Penerangan
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik.
Dikecualikan dari objek Pajak
Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan yakni :
a. Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
b. Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik
c. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait dan
d. Penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak Penerangan Jalan
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik. 5. Dasar pengenaan Pajak Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. Nilai Jual Tenaga Listrik ditetapkan:
- Dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik
- Dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik. jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
Tarif Pajak Penerangan Jalan
Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 3%. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5%. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Perhitungan Pajak Penerangan Jalan
Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Pengertian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi: asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit andesit, gips, kalsit. Kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, phospat, talk; tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolite, basal, trakkit, dan mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah:
- Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas
- Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan c. Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Orang Pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Baca juga :
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/ tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan. Nilai pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan. Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25%. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Perhitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
PAJAK PARKIR
Pengertian Pajak Parkir
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor
Objek Pajak Parkir
Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Dikecualikan dari Objek Pajak Parkir
Tidak termasuk objek pajak adalah:
- a. Penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- b. Penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri
- c. Penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan Negara asing dengan asas timbal balik; dan
- d. Penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak Parkir
Subjek Pajak Parkir adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib Pajak Parkir adalah Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.
Dasar Pengenaan Pajak Parkir
Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir. Dasar pengenaan Pajak Parkir dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah termasuk sewa/tarif parkir sebagai dasar pengenaan Pajak Parkir yang dikelola secara monopoli. Jumlah yang seharusnya dibayar Dasar pengenaan Parkir termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.
Tarif Pajak Parkir
Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30%. Tarif Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Perhitungan Pajak Parkir
Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
PAJAK AIR TANAH
Pengertian Pajak Air Tanah
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah
Objek Pajak dan Dikecualikan dari Objek Pajak
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah:
- a. Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan
- b. Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak Air Tanah
Subjek Pajak Air Tanah adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Wajib Pajak Air Tanah adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut.
- a. Jenis sumber air
- b. Lokasi sumber air
- c. Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air
- d. Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan
- e. Kualitas air; dan
- f. Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
Penggunaan faktor-faktor di atas disesuaikan dengan kondisi masing masing Daerah. Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Tarif Pajak Air Tanah
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20%. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Perhitungan Pajak Air Tanah
Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. |
PAJAK SARANG BURUNG WALET
Pengertian Pajak Sarang Burung Walet
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung wallet
Objek Pajak Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet..
Dikecualikan dari Objek Pajak
Tidak termasuk objek pajak adalah:
a. Pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
b. Kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak Sarang Burung Walet
Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
Dasar Pengenaan Pajak Sarang Burung Walet
Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet. Nilai Jual Sarang Burung Walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume Sarang Burung Walet.
Tarif Pajak Sarang Burung Walet
Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Perhitungan Pajak Sarang Burung Walet
Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN-PERKOTAAN DAN PERDESAAN
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Yang dimaksud dengan kawasan adalah semua tanah dan bangunan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan di tanah yang diberi hak guna usaha perkebunan, tanah yang diberi hak pengusahaan hutan dan tanah yang menjadi wilayah usaha pertambangan. Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:
a. Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut
b. Jalan tol Kolam renang
d. Pagar mewah
e. Tempat olahraga
f. Galangan kapal, dermaga
g. Taman mewah
h. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
i. Menara.
Dikecualikan dari Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:
- Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk pemerintahan penyelenggaraan
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
- Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/ badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu
- Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga ditetapkan dengan Peraturan internasional yang Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapka engan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Orang Pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Orang Pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Baca juga :
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penetapan NJOP dapat dilakukan dengan:
- Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/ metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.
- Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.
- Nilai jual pengganti adalah suatu pendekatan metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.
Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Kepala Daerah.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3%. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Perhitungan PBB-Perdesaan dan Perkotaan
Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Contoh:
Wajib pajak A mempunyai objek pajak berupa:
Tanah seluas 800 m² dengan harga jual Rp300.000/m²:
Bangunan seluas 400 m² dengan nilai jual Rp350.000/m²;
Taman seluas 200 m² dengan nilai jual Rp50.000/m²;
Pagar sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai jual Rp175.000/m²
Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut.
a. NJOP Bumi: 800 x Rp300.000 b. NJOP Bangunan
= Rp 240.000.000
Rumah dan garasi400 x Rp350.000 = Taman200 x Rp50.000
Rp 140.000.000
Pagar(120 x 1,5) x Rp175.000 Total NJOP Bangunan
Rp 10.000.000 Rp 31.500.000 (+) Rp 181.500.000
c. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak d. Nilai Jual bangunan Kena Pajak
c. Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak
Rp 10.000.000 (-) Rp 171.500.000,00
f. Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah 0,2%.
- Rp 411.500.000
(+)
g PBB terutang: 0,2% x Rp411.500.000
= Rp 823.000
Saat dan Tempat Terutang Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari. Tempat pajak yang terutang adalah di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Pengertian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan meliputi:
a. Pemindahan hak karena:
1. Jual beli
2. Tukar menukar
3. Hibah
4. Hibah wasiat
5. Waris
6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
8. Penunjukan pembeli dalam lelang
9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap 10. Penggabungan usaha
11. Peleburan usaha
12. Pemekaran usaha; atau
13. Hadiah.
Pemberian hak baru karena:
1. Kelanjutan pelepasan hak; atau
2. Di luar pelepasan hak.
Hak atas tanah adalah:
a. Hak milik
b. Hak guna usaha
c. Hak guna bangunan
d. Hak pakai
e. Hak milik atas satuan rumah susun; dan
f. Hak pengelolaan.
Pengecualian dari Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
- a. Perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
- b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum untuk
- c. Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut.
- d. Orang Pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
- e. Orang Pribadi atau Badan karena wakaf, dan
- f. Orang Pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Pengecualian dari Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah:
- Badan-Badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa
- ADB (Asian Development Bank) IBRD (International Bank for Reconstruction and Development)
- IDA (International Development Association)
- IFC (International Finance Corporation) IJDF (Irian Jaya Joint Development Fund)
- IMF (International Monetary Fund)
- UNDP (United Nations Development Program)
1. IAEA (International Atomic Energy Agency)
2. ICAO (International Civil Aviation Organization)
3. ITU (International Telecommunication Union)
4. UNIDO (United Nations Industrial Development Organization)
5. UPU (United Postal Union)
6. WMO (Word Meteorological Organization)
7. UNU (United Nations University)
8. UNV (United Nations Volunteer)
9. UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development).
10. UNDTCD (United Nations Department for Technical Cooperation
and Development)
11. UNEP (United Nations Environment Programme)
12. UNCHS (United Nations Centre for Human Settlement)
13. ESCAP (Economic and Social Commision for Asia and Pacific)
14. UNFPA (United Nations Funds for Population Activities)
15. WFP (World Food Program)
16. IMO (International Maritime Organization)
17. WIPO (World Intelectual Property Organization)
18. IFAD (International Fund and Agriculture Organization)
19. GATT (Government Agreement on Tarrifs and Trade)
20. ITC (International Trade Centre)
21. WTO (World Tourism Organization)
h. FAO (Food and Agricultural Organization)
i. ILO (International Labour Organization)
j. UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees)
k. UNIC (United Nations Information Centre)
1. UNICEF (United Nation Children's Fund)
m. UNESCO (United Nation
Organization)
n. WHO (Word Health Organization)
Baca Juga :
Kesimpulan
Sehingga dapat disimpulkan begitu banyak objek pajak yang dikelola oleh Kabupaten atau kota. Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pajak ini menjadi sumber pendapatan daerah untuk membiayai anggaran di daerahnya masing-masing terutama terkait pengembangan infrastruktur, layanan dan fasilitas umum lainnya.
Sumber referensi : Abdul Halim, Amin Dara. 2020. Perpajakan Modul 9. Universitas Terbuka : Tangerang Selatan
Komentar
Posting Komentar