Contoh soal perhitungan perpajakan dan mudah dipahami
1. Riyanto status menikah tetapi belum mempunyai anak, bekerja pada PT. Jaya Mulia dengan
memperoleh gaji sebulan Rp8.000.000. Riyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000.
Dalam tahun 2020, Riyanto menerima bonus Rp6.000.000. Bonus tersebut diterima hanya sekali
dalam setahun. Hitunglah PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus!
Penghitungan PPh Pasal 21 adalah
Gaji setahun (Rp. 8.000.000 x 12 bulan) Rp. 96.000.000
Bonus Rp. 6.000.000+
Penghasilan bruto setahun Rp. 102.000.000
Pengurangan :
Biaya Jabatan :
5% x Rp. 102.000.000 Rp. 5.100.000
Iuran pensiun (100.000 x 12) Rp. 1.200.000 +
Rp. 6.300.000
Penghasilan neto setahun Rp. 95.700.000
PTKP Aktif (Wajib Pajak Sendiri): Rp. 54.000.000
Tambahan WP Kawin Rp. 4.500.000 +
Rp. 58.000.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp. 37.700.000
PPh Pasal 21 Terutang 5% x Rp. 37.700.000 Rp. 1.885.000
PPh Pasal 21 sebulan Rp. 1.885.000:12 Rp. 157.083
2. PT. Pertamina selaku produsen bahan bakar minyak, gas dan pelumas menyerahkan bahan
bakar minyak senilai Rp300.000.000 (tidak termasuk PPN) kepada SPBU bukan Pertamina.
Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut atas penyerahan bahan bakar minyak tersebut!
PPh Pasal 22 yang dipungunt atas penyerahan bahan bakar minyak yaitu :
0,3% x Rp. 300.000.000 = Rp. 900.000
3. Pada bulan Mei 2019, PT. Sentosa Abadi membayar royalti kepada Bapak Ramli sebagai
penulis buku sebesar Rp70.000.000. Bapak Ramli mempunyai NPWP. Hitunglah PPh pasal 23
atas royalti tersebut!
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT. Sentosa Abadi yaitu:
15% x Rp. 70.000.000 = Rp. 10.500.00
Komentar
Posting Komentar