Tujuan dibuatnya kebijakan Laporan Keuangan Syariah
Dalam SFA Nomor 1 AAOIFI (2002) menyatakan bahwa suatu laporan-laporan keuangan, yang ditujukan bagi pengguna-pengguna eksternal, seharusnya menyediakan beberapa jenis informasi antara lain sebagai berikut.
- Informasi mengenai ketaatan Lembaga Perbankan Syariah terhadap ketentuan Syariah Islam serta tujuan-tujuan yang telah disusun, dan informasi yang menyajikan pemisahan pendapatan dan pengeluaran dari sumber dana yang dilarang Syariah, dimana hal itu bisa terjadi di luar kontrol manajemen.
- Selanjutnya, informasi mengenai sumber daya economi Perbankan Syariah dan kewajiban-kewajiban berkaitan (kewajiban dari Perbankan Syariah untuk mentransfer sumber daya economic untuk memuaskan hak dari para pemilik modal dan hak pihak-pihak lain), dan bagaimana dampak transaksi-transaksi tersebut, kejadian-kejadian lain, dan keadaan sumber daya entitas tersebut beserta kewajiban-kewajiban yang ditanggung. Informasi ini mestinya diarahkan secara prinsip pada upaya membantu proses evaluasi kecukupan permodalan Perbankan Syariah untuk menyerap kerugian dan risiko bisnis; risiko yang terdapat dalam investasinya, dan evaluasi tingkat likuiditas aset dan persyaratan likuiditas yang sesuai dengan kewajibannya. Informasi ini untuk membantu penghitungan kewajiban Zakat dari dana-dana depositor Perbankan Syariah serta tujuan-tujuan dimana Zakat tersebut akan didistribusikan kepada yang berhak untuk mendapatkannya.
- Kemudian informasi membantu kita memperkirakan arus kas yang bisa direalisasikan dari pihak-pihak yang berhubungan dengan Perbankan Syariah, waktu serta risiko yang terkait dengan proses realisasi tersebut. Sehingga informasi tersebut dapat diarahkan untuk membantu pengguna dalam mengevaluasi kemampuan Perbankan Syariah dalam memperoleh pendapatan dan mengkonversikannya ke dalam arus kas dan kecukupan arus kasnya untuk memberikan keuntungan bagi para pemilik modal maupun pemilik rekening investasi.
- Informasi Laporan Keuangan Syariah untuk membantu dalam mengevaluasi pemenuhan kewajiban Perbankan Syariah untuk menjaga dana nasabah dan untuk menginvestasikan dana tersebut pada tingkat keuntungan yang wajar, dan tingkat keuntungan yang layak bagi pemilik modal dan pemegang rekening investasi.
- Informasi Laporan Keuangan Syariah memberikan pemenuhan pertanggungawaban sosial Perbankan Syariah.
Pelajari juga : Sejarah Pendirian Akuntansi Syariah di Indonesia
Tujuan yang dijelaskan AAOIFI di atas memiliki perbedaan yang signifikan dengan tujuan pelaporan Akuntansi Barat yang tertuang di dalam Statement of Financial Accounting Concepts (SFAC) Nomor 1 dimana dinyatakan bahwa pelaporan keuangan harus menyajikan informasi yang (FASB, 2001):
- Berguna bagi para investor dan kreditur yang ada dan yang potensial serta pemakai lainnya dalam membuat keputusan untuk investasi, pemberian kredit dan keputusan lainnya. Informasi yang dihasilkan itu harus memadai bagi mereka yang mempunyai pengetahuan yang cukup tentang kegiatan dan usaha perusahaan dan peristiwa-peristiwa ekonomi, serta bermaksud untuk menelaah informasi-informasi itu secara sungguh-sungguh..
- Dapat membantu investor dan kreditur yang ada dan yang potensial dan pemakai lainnya dalam menaksir jumlah, waktu, dan ketidakpastian dari penerimaan uang di masa yang akan datang yang berasal dari dividen atau bunga dan dari penerimaan uang yang berasal dari penjualan, pelunasan, atau jatuh temponya surat-surat ber-harga atau pinjaman-pinjaman. Oleh karena rencana penerimaan dan pengeluaran uang (cash flow) seorang kreditur atau investor itu berkaitan dengan cash flow dari perusahaan. pelaporan keuangan harus menyajikan informasi untuk membantu investor. kreditur dan pihak-pihak lainnya untuk memperkirakan jumlah, waktu dan ketidakpastian dari aliran kas masuk (sesudah dikurangi kas keluar) di masa datang untuk perusahaan tersebut.
- Memberikan petunjuk mengenai sumber-sumber ekonomi dari suatu perusahaan, klaim atas sumber-sumber tersebut (kewajiban perusahaan untuk mentransfer sumber sumber ke perusahaan lain dan ke pemilik perusahaan), dan pengaruh dari transaksi-transaksi, kejadian-kejadian dan keadaan-keadaan yang mempengaruhi sumber-sumber dan klaim atas sumber-sumber tersebut.
Kesimpulan
Termasuk juga kita dapat ditunjukan yang terlihat pada tujuan laporan keuangan menurut Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (IAI, 1994) adalah: Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar para pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Perbedaan yang paling signifikan terdapat pada unsur Syariah Islam sebagai ketentuan yang harus dipatuhi tidak hanya dalam proses penyusunan laporan keuangan namun, dalam berbagai hal berkaitan dengan aktivitas yang dijalankan Bank dan Lembaga Keuangan Syariah di dalamnya.
Pelajari juga : Apa Pentingnya Penyusunan Akuntansi Keuangan bagi Bank Lembaga Keuangan Syariah terutama pada penetapan Tujuan
Sumber referensi materi ini terdapat pada Buku Akuntansi Keuangan Syariah yang diterbitkan oleh Universitas Terbuka
#TujuanAkuntansiKeuanganSyariah #KeuanganSyariah
Komentar
Posting Komentar