Sejarah Pengaturan Akuntansi Keuangan Syariah Indonesia
1. Berdasarkan sesuai syariah, transaksi komersial yang menguntungkan, tumbuh, dan berkembang (Bank Islam Malaysia Berhad).
2. Menciptakan kesejahteraan, kesetaraan, dan keadilan pada semua aktivitas ekonomi atau seluruh anggota yang tergabung (Islamic Bank Bangladesh Limited).
3. Sesuai dengan pedoman syariah, jasa perbankan, dan investasi (Kirwait Finance House).
4. Mempromosikan, memelihara, dan mengembangkan prinsip-prinsip syariah, menggalakkan investasi, dan entrepreneurship yang halal (Faysal Islamic of Bahrain).
5. Sesuai syariah, penyediaan jasa perbankan, pembiayaan, dan investasi (Jordan Islamic Bank).
6. Sesuai prinsip-prinsip syariah, profitable, social concern (Bank Muamalat Indonesia).
Menurut Antonio (2001:225) beliau mengemukakan bahwa dengan adanya sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan operasional antara bank syariah dan bank konvensional, ketentuan-ketentuan perbankan perlu disesuaikan agar memenuhi ketentuan syariah sehingga bank syariah dapat beroperasi secara efektif dan efisien. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain hal-hal yang mengatur berikut ini.
- Dalam instrumen yang diperlukan untuk mengatasi masalah likuiditas.
- Instrumen moneter yang sesuai dengan prinsip syariah untuk keperluan pelaksanaan tugas bank sentral.
- Standar akuntansi, audit, dan pelaporan.
- Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian, dan sebagainya.
Dapat disimpulkan, bahwa salah satu aspek penting dalam pengaturan operasional bank syariah adalah akuntansi yang merupakan media pertanggungjawaban dan penyampaian informasi tentang kinerja dari bank syariah. Dengan atas dasar pemikiran tersebut, maka masyarakat yang tergabung atau berpedoman pada akuntansi Islam internasional akhirnya membentuk Accounting and Auditing Organization for Islamic financial Institutions (AAOIFI), sebelumnya bernama Financial Accounting Organization for Islamic Banks and Financial Institution (FAO-IFI) didirikan pada tanggal 1 Safar 1410 H atau 26 Februari 1990 di Aljiria, yang kemudian disahkan sebagai organisasi non-profit yang independen di Bahrain pada 11 Ramadhan 1411H atau 27 Maret 1991 (AAOIFI, 2002). Di Indonesia sendiri akhirnya pada I Mei 2002 telah disahkan PSAK 59 Akuntansi Perbankan Syariah dan Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Bank Syariah yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2003.
Adapun kronologis penyusunan PSAK perbankan syariah dijelaskan oleh Yanto (2003) yakni diantaranya:
1. Pada Januari sampai Juni 1999, masyarakat mulai memberi usulan mengenai standar akuntansi untuk bank syariah.
2. Pada bulan Juli 1999, berbagai usulan masuk dalam agenda Dewan Konsultatif SAK.
3. Pada bulan Agustus 1999, dibentuk tim penyusun pernyataan SAK bank syariah.
4. Kemudian pada bulan Desember 2000, tim penyusun menyelesaikan konsep exposure draft.
5. Selanjutnya pada bulan 1 Juni 2001, exposure draft disahkan mengenai Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syaria'ah dan PSAK Akuntansi Perbankan Syariah.
6. Hingga pada bulan 1 Mei 2002, dilakukan pengesahan mengenai Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syaria'ah dan PSAK Akuntansi Perbankan Syariah.
7. 1 Januari 2003, mulai berlaku Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah dan PSAK Akuntansi Perbankan Syariah.
Setelah 3 tahun lamanya digunakan, banyak kalangan yang merasa bahwa PSAK 59 hanya bisa diaplikasikan pada tiga jenis entitas saja, seperti yang tertuang dalam ruang lingkup Akuntansi Perbankan Syariah, yaitu bahwa PSAK 59 hanya digunakan untuk Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Akhirnya, pada tanggal 18 Oktober 2005 IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) merespons dengan membentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) yang bertugas untuk merumuskan Standar Akuntansi Keuangan Syariah. Dalam waktu 1 tahun setelah berdirinya KAS berupaya memberikan sumbangan dengan membangun konsep Prinsip Akuntansi Syariah yang Berlaku Umum (House of Generally Accepted Syariah Accounting Principles), Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, serta enam konsep ED PSAK Syariah.
Anda dapat membaca juga : Tujuan dibuatnya kebijakan Laporan Keuangan Syariah?
Produk-produk yang dihasilkan KAS ditargetkan untuk memenuhi tiga karakter kualitas. Pertama, merupakan aturan-aturan yang mencerminkan penjabaran dari prinsip-prinsip syariah yang berlandaskan pada Al Qur'an, As Sunnah, dan Fatwa Jumhur Ulama. Kedua, mengacu pada pengaturan akuntansi atas transaksi syariah yang seharusnya dan bukan memfasilitasi kondisi pragmatis (praktik) atau kebiasaan yang belum tentu atau tidak jelas landasan syariahnya. Ketiga, dirumuskan dengan mempertimbangkan asas kehati-hatian dan jika perlu dirinci lebih detail untuk menghindari penafsiran dan atau penerapan aturan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah (Media Akuntansi, 2006).
Berikut INI anggota Komite Akuntansi Syariah:
Nama
- M. Jusuf Wibisana-DSAK - KAP
- Agus Edy Siregar DSAK - Bank Indonesia.
- Hasanudin - Dewan Syariah Nasional - MUI
- Ikhwan Abidin- Dewan Syariah Nasional - MUI
- Setiawan Budi Utomo-Dewan Syariah Nasional - MUI
- Kany Hidaya-Dewan Syariah Nasional - MUI
- Dewi Astuti-Bank Indonesia
- Cecep Maskanul Hakim-Bank Indonesia
- M. Toutiq-Badan Pengawas Pasar Modal
- Hana Wijaya- Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia
- Amin Musa- Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia
- Wiroso-Akademisi
Pada bulan 19 September 2006 Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) menyetujui untuk menyebarluaskan Exposure Draft PSAK Syariah yang terdiri atas :
1. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS).
2. Kemudian pada PSAK 101 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah
3. Terdapat juga PSAK 102: Akuntansi Murabahah
4. PSAK 103 Akuntansi Salam
5. PSAK 104: Akuntansi Istishna
6. PSAK 105 Akuntansi Mudharabah
7. PSAK 106: Akuntansi Musyarakah
Akhirnya Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) bahkan telah menyetujui tentang kelompok nomor (block number) untuk PSAK Syariah, yaitu nomor 101 sampai dengan nomor 106. Hal ini menunjukkan keseriusan IAI dalam merespons perkembangan praktik akuntansi di lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Kesimpulan
Sejarah pendirian akuntansi syariah di Indonesia dilakukan karena berbagai kasus dan peristiwa karena keinginan berbagai pihak dalam setiap transaksi keuangan secara adil dan saling memberikan manfaat yang menyeluruh dan tidak ada kerugian pada sebelah pihak. Serta menjunjung asas kesejahteraan bagi masyarakat dan setiap pembagian hasil dari setiap usaha dan transaksi dapat dimanfaatkan bagi banyak orang. Akhirnya setelah banyak masukkan dan saran dari berbagai pihak dan pakar profesi akuntansi, mereka menyusun berbagai Standar Akuntansi Syariah dan Penerapan Pedoman hingga bisa diterapkan diberbagai lini baik perusahaan, lembaga maupun perbankan.
Mungkin anda juga tertarik : KONSEP BAITUL MAAL WA TAMWIL
Sumber : Referensi materi ini terdapat pada Buku Akuntansi Keuangan Syariah yang diterbitkan oleh Universitas Terbuka
#TujuanAkuntansiKeuanganSyariah #KeuanganSyariah #SejarahpendirianAkuntansiKeuangan SyariahIndonesia?
Komentar
Posting Komentar